Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Hak ABK di Samarinda
8 Juni 2025
KBRN, Samarinda: Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong penerapan pendidikan inklusif di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Dalam siaran langsung RRI Pro 4 Samarinda, Koordinator Pendidikan Inklusif UPTD PLDPI, Dhedy Sucahyono, S.Pd., menjelaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler di sekolah umum. “Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang menerima dan mendidik anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) bersama anak-anak pada umumnya,” ujar Dhedy.
Perwali dan Kewajiban Sekolah Inklusif
Mulai tahun 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023, seluruh sekolah dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Samarinda diwajibkan menjadi sekolah inklusi. Hal ini diperkuat oleh surat edaran yang melarang sekolah-sekolah menolak anak berkebutuhan khusus. “Sekarang semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus menerima ABK. Tidak boleh ada penolakan,” ujar Dhedy.
Perbedaan Sekolah Inklusi dengan SLB
Pendidikan inklusif seringkali disamakan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, keduanya memiliki konsep berbeda. SLB merupakan institusi khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus, sementara sekolah inklusif menciptakan ruang belajar yang inklusif di sekolah umum.
“Di sekolah inklusi, ABK belajar bersama anak-anak reguler. Ini memberikan kesempatan untuk bersosialisasi dan belajar dalam lingkungan yang lebih heterogen,” jelasnya.
Prosedur dan Asesmen
Meski diwajibkan, tidak semua ABK dapat langsung masuk ke sekolah inklusi. Ada tahapan asesmen yang harus dilalui untuk menilai kesiapan anak.
“Asesmen sangat penting untuk mengetahui kondisi dan kemampuan anak. Dari situ bisa diputuskan apakah anak bisa masuk ke sekolah inklusi atau lebih cocok di SLB atau terapi terlebih dahulu,” ujar Bapak Dedi.
Asesmen ini biasanya dilakukan oleh UPTD PLDPI dengan melibatkan tenaga ahli dan pendamping yang kompeten di bidangnya.
Tanggung Jawab Bersama
Pendidikan inklusif bukan hanya tanggung jawab sekolah semata. Orang tua, masyarakat, dan tenaga pendamping juga harus turut serta dalam proses pendidikan dan perkembangan anak.
“Tanpa kerja sama orang tua dan masyarakat, kemajuan anak akan terhambat. Anak bisa stagnan atau bahkan mengalami kemunduran,” katanya menambahkan.
Bentuk kerja sama ini termasuk pemantauan perkembangan anak, komunikasi intensif antara guru dan orang tua, serta koordinasi dengan pihak terapis apabila anak menjalani terapi di luar sekolah.
Komitmen dan Harapan
UPTD PLDPI telah mulai menyosialisasikan program pendidikan inklusif sejak 2019. Meski penerapan penuh baru dimulai pada 2025, beberapa sekolah sudah lebih dahulu menjadi sekolah inklusi sejak 2013, berdasarkan SK Gubernur. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap ABK. Semua anak, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Baca juga
Januari 2026, Pemkab Temanggung Bakal Luncurkan Rumah Terapi Gratis bagi ABK
Panti Sosial Cipayung beri layanan kesehatan dan terapi untuk 103 anak
Dukung Tumbuh Kembang Anak, ULD Lakondik Gandeng RS H.A Zaky Djunaid Buka Akses Terapi Wicara




